Battle Sound Dimalam Takbir Idul Fitri Dalam Perspektif Fiqih
Battle sound di malam takbir telah menjadi bagian baru dalam perayaan Idul Fitri. Bagaimana pandangan fikih terhadap fenomena ini?
Secara umum, takbir keliling yang dilakukan di jalan-jalan merupakan praktek yang sesuai dengan ajaran Islam. Meskipun demikian, walaupun secara teori takbir keliling pada malam Idul Fitri dianggap sah, tetap perlu dipertimbangkan bahwa kegiatan tersebut memiliki dampak negatif yang signifikan. Orang-orang yang menolak atau cenderung melarang takbir keliling seringkali hanya memandang dari perspektif nilai-nilai negatifnya. Namun, sebaiknya kita juga mempertimbangkan aspek positifnya agar bisa menimbang secara seimbang.
Beberapa manfaat positif dari takbir keliling antara lain:
1. Menyebarkan kebahagiaan kepada masyarakat secara luas. Hal ini penting karena banyak di antara mereka yang menghadapi beban hidup yang berat. Sebagai sesama Muslim, kita memiliki tanggung jawab untuk menghibur mereka.
2. Mendekatkan pemuda dengan ajaran Islam. Banyak pemuda yang ikut serta dalam takbir keliling, bahkan beberapa dari mereka tidak menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mendekatkan mereka dengan ajaran agama Islam, salah satunya melalui kegiatan takbir keliling.
3. Memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan memberikan legitimasi terhadap tindakan individu atau kelompok tertentu, namun tetap mengontrolnya, masyarakat akan merasa diayomi atau dilindungi.
4. Mempunyai nilai-nilai syiar.
Meskipun demikian, kita tidak boleh mengabaikan dampak negatifnya. Hal ini perlu diatasi dengan pendekatan persuasif, seperti melibatkan beberapa santri dalam kepanitiaan. Harapannya adalah kita dapat meredam dan meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut. Beberapa dampak negatifnya termasuk:
1. Masjid menjadi sepi.
2. Menyebabkan kemacetan lalu lintas.
3. Kendaraan yang ikut keliling menyebabkan kebisingan.
4. Bercampurnya laki-laki dan perempuan.
Penting untuk mencatat bahwa kegiatan ini dapat dianggap sebagai israf (pemborosan) jika menelan biaya yang besar. Sebaiknya kita mengkaji ulang anggarannya untuk memastikan tidak memberatkan pihak-pihak tertentu.

Komentar